Romahurmuziy Bebas, Begini Perjalanan Kasus Korupsinya

Sorta Tobing
30 April 2020, 14:18
Romahurmuziy Bebas, Perjalanan Kasus Romahurmuziy, PPP, KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah bebas. Ia keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tadi malam, Rabu (29/4).

Memakai baju koko putih lengan pendek, ia keluar melalui pintu belakang Gedung Merah Putih pada pukul 21.44 WIB. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, tampak mendampingi.

“Pertama, saya ucapkan puji syukur, Alhamdulillah, sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah menjalani per tanggal 28 April kemarin selama setahun penuh,” katanya.

Namun, ia merasa belum puas dengan keputusan pengadilan. “Karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka di persidangan,” ucap Rommy.

(Baca: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Belum Putuskan akan Banding)

Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan. "Penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara.

Pengadilan Tinggi menerima banding Rommy dengan memangkas masa hukumannya menjadi setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 22 April lalu. Padahal, tiga bulan sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis untuknya selam dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Romy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas pembebasan ini, KPK telah menempuh jalur kasasi ke MA sejak 27 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah persoalan pada putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

"KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," ucap Ali.

(Baca: Kasus Suap Kemenag, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...