Kemenkeu Catat Aset Negara di Sektor Hulu Migas Capai Rp 497,6 Triliun

Image title
18 Desember 2020, 19:22
kementerian keuangan, barang milik negara, hulu migas, migas
Katadata
Ilustrasi. Aset sektor hulu migas yang termasuk barang milik negara alias BMN mencapai Rp 497,61 trilun.

Aset dari sektor migas yang menjadi barang milik negara alias BMN mencapai 5% dari total aset yang tercatat pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019. Nilainya sebesar Rp 497,61 trilun. 

Barang milik negara itu terdiri dari aset tanah Rp 10,7 triliun, harta benda modal Rp 462,12 triliun, benda inventaris Rp 110 miliar, dan material persediaan Rp 25,32 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan BMN tersebut tersebar di 213 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Rinciannya, 99 kontraktor produksi, 88 kontraktor eksplorasi, dan 26 kontraktor sudah dalam proses terminasi. “Jadi, ini sangat signifikan," kata dia dalam bincang virtual, Jumat (18/12).

Blok Rokan, yang saat ini dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, merupakan blok migas dengan aset barang milik negara terbesar. “Yang kedua, Pertamina Hulu Mahakam,” ujarnya. 

Dengan nilainya yang besar, pengelolaan BMN di sektor ini menjadi sangat penting. Hulu migas telah lama berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Selain menyerap banyak tenaga kerja, kehadirannya menjadi bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi nasional. 

Dari sisi pendapatan negara, pada 2019 tercatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hulu migas mencapai Rp 179,5 triliun. Untuk pengelolaan BMN-nya, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp 155,4 miliar. Untuk triwulan ketiga tahun ini, angkanya di Rp 191,4 miliar.

Blok Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi barang milik negara sektor hulu migas.  (Pertamina Hulu Energi)

PMK Baru untuk Industri Hulu Migas

Industri hulu migas yang berkembang menjadikan pengelolaan BMN semakin menantang. Beberapa regulasi disinyalir menjadi hambatan dalam iklim industri ini. 

Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan barang milik negara hulu migas memandang perlu melakukan pembaruan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas.

Untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Poin-poin kebaruan yang diatur dalam peraturan ini adalah reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas. 

Reposisi subyek dalam alur pengelolaannya, yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola (Kementerian Keuangan), pengguna (Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral) dan kuasa pengguna (SKK Migas-BPMA/Badan Pengelola Migas Aceh). Pembagian peran ini memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi. Beberapa kewenangan telah beralih dengan adanya PMK Nomor 140 Tahun 2020. 

Untuk perluasan cakupan penggunaan BMN, Kementerian mengubah beberapa kegiatan pemanfaatannya. Termasuk di dalamnya terkait transfer, pemakaian bersama, pinjam-pakai antar kontraktor, dan penggunaan BMN hulu migas eks-kontraktor. 

Sedangkan hal baru yang terdapat pada aturan ini adalah terkait penggunaan barang milik negara hulu migas oleh kontraktor yang diperpanjang kontraknya dan pendayagunaan.

Selain mewujudkan tata kelola yang lebih baik, penerbitan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Harapannya, kapasitas produksi migas meningkat, begitu pula investasinya. “PMK ini akan baik dalam industri karena tingkat kepastiannya sangat tinggi, enggak ada keraguan,” ujar Lukman. 

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...