BPOM Rilis Daftar Obat Covid-19, Mengapa Tak Ada Ivermectin?

Sorta Tobing
7 Juli 2021, 16:47
ivermectin, bpom, covid-19, virus corona, remdesivir
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.
Petugas medis melakukan perawatan pasien di tenda barak yang dijadikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (4/7).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Sejauh ini, baru dua jenis zat aktif yang resmi dapat izin, yaitu remdesivir dan favipiravir.

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin lalu. 

Obat-obatan yang disetujui BPOM disebut sudah sesuai dengan prosedur. Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat virus corona yang telah mendapatkan EUA.

Pertama, pada kategori zat aktif atau bentuk persediaan remdesivir, yaitu Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac. “Serta, Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus,” kata Penny.

Kedua, pada kategori zat aktif favipiravir, tablet salut selaput terdapat Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.

Berapa Harga Obat-obatan Covid-19 Tersebut?

Melansir laman Kementerian Kesehatan RI, seiring lonjakan kasus, permintaan obat terapi Covid-19 jadi tinggi. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Akhirnya, Menteri Budi menetapkan harga eceran tertinggi atau HET obat terapi virus corona. Langkah ini guna mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya pada Sabtu lalu.

Infografik_Daftar harga obat perawatan covid-19
Infografik_Daftar harga obat perawatan covid-19 (Katadata)

Budi mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat tersebut secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. “Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Tidak Ada Ivermectin dalam Daftar Obat Covid-19 BPOM

Pada 2 Juli 2021, BPOM sempat menggelar konferensi pers membahas penggunaan Ivermectin dalam mengobati virus corona. Peny mengatakan, penggunaan Ivermectin untuk indikasi Covid-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinis.

“Uji klinis ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati Covid-19,” ujar Penny.

Uji klinis tersebut tengah dilakukan di delapan rumah sakit di Indonesia. Dengan demikian, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.

Pemakaian obat tersebut di luar skema uji klinis hanya dapat dilakukan sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis dari dokter. “Jika dokter memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinis yang disetujui,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...