Kadin Usul Masa Tax Amnesty Jilid II Lebih Singkat
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyambut baik sinyal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan melaksanakan lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
"Saya mendengar juga masukan dari para pengusaha yang banyak menyesal tidak ikuttax amnesty yang pertama. Jadi kemungkinan selanjutnya akan lebih banyak peminatnya," ucapnya di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8).
Ia mengusulkan agar tax amnesty yang kedua bisa dilakukan kurang dari sembilan bulan. Program yang pertama berlangsung dari 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga perlu melakukan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai program tersebut agar orang semakin percaya.
Jumlah peserta tahun lalu, Rosa mengakui, memang sangat kecil. "Tapi dari jumlah nominalnya memang cukup signifikan," ujar dia.
Dalam program tax amnesty 2016-2017, jumlah pesertanya mencapai 974.058 pelaporan surat pernyataan harta (SPH), dari 921.744 wajib pajak (WP). Adapun jumlah tersebut masih kecil dibandingkan potensi wajib pajak di tanah air.
(Baca: Sri Mulyani Kaji Terapkan Tax Amnesty Jilid II)
Namun, deklarasi harta yang berhasil dilaporkan mencapai Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi Rp 46 triliun. Dari sisi angka tebusan dan harta yang dideklarasikan, jumlah tersebut cukup besar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk melakukan kembali tax amnesty jilid II. Hal ini sebagai respon banyaknya aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha.
Rencana tersebut, Sri Mulyani mengatakan, sudah tertuang dalam paket reformasi pajak yang sedang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Nanti akan kami sampaikan kepada presiden bagaimana keseluruhan kebijakan perpajakan sesuai dengan arahan beliau dan tentu juga memasukkan aspirasi dunia usaha," katanya di tempat yang sama.