BLT Rp 2,4 Juta Diluncurkan, Bagaimana Kondisi UMKM di Tengah Pandemi?

Sorta Tobing
24 Agustus 2020, 13:21
blt umkm, syarat dapatkan blt umkm, bantuan langsung tunai, pandemi corona, covid-19
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Ilustrasi produk UMKM madu Sumbawa. Pemerintah meluncurkan program bantuan langsung tunai atau BLT untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per hari ini, Senin (24/8).

Pemerintah meluncurkan program bantuan langsung tunai atau BLT untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hari ini, Senin (24/8). Setiap pelaku usaha akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk memperkuatan ketahanna bisnisnya di tengah pandemi corona.

Untuk merealisasikan program ini, pemerintah menganggarkan dana Rp 28 triliun. Targetnya, sekitar 12 juta pelaku usaha mendapatkan dana  tersebut.

Pemerintah telah mencairkan BLT itu kepada 742.422 pelaku usaha sejak 17 Agustus lalu. “Untuk tahap awal, dananya sudah cair dan berada di rekening mereka masing-masing,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan seperti dikutip dari Kompas.com.

BLT khusus UMKM muncul setelah sebelumnya program subsidi bunga UMKM tidak berjalan maksimal. Dari total pagu anggaran Rp 25 triliun, serapannya hanya Rp 1,3 triliun pada awal Agustus 2020. Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengalihkan anggaran kepada bantuan produktif UMKM.

Realisasi yang minim, menurut Budi, karena pagu anggaran yang terlampau besar. Padahal, pelaksanaan program subsidi bunga ini cukup baik di lapangan. Program tersebut telah menjangkau 13 juta UMKM dengan total nilai outstanding Rp 204 triliun..

Program restrukturisasi kredit bagi UMKM pun hanya mampu menyerap 38,4% dari total anggaran. Sejak digelontorkan pada akhir Maret, program ini telah menyalurkan dana Rp 30 triliun dari total anggaran sebesar Rp 78 riliun melalui bank-bank Himbara.

Minimnya serapan anggaran ini juga dipengaruhi oleh UMKM Indonesia yang bergerak di sektor informal. Dengan kata lain, UMKM yang tidak membayar pajak ini dapat kesulitan memperoleh bantuan yang disalurkan melalui perbankan.

Syarat Dapatkan BLT UMKM

Pelaku UMKM dapat mendaftar untuk menerima BLT Rp 2,4 juta melalui dinas koperasi domisilinya masing-masing. Bantuan ini khusus diberikan kepada pelaku usaha yang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan atau unbankable.

Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar pelaku UMKM mendapatkan BLT. Pertama, penerima bantuan harus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Program ini tidak berlaku untuk pelaku usaha berstatus aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri. Lalu, pendaftar juga tidak boleh pegawa aktif badan usaha milik negara (BUMN).

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki sebelumnya menyebut penyaluran BLT-nya melalui dinas koperasi untuk menjaring pelaku usaha dari berbagai wilayah di Tanah Air. Pemerintah tidak ingin penerima manfaat hanya berasal dari kota besar saja.

Skema pengajuan bantuan pun diatur dengan mekanisme sederhana. “Dalam proses pengusulan calon penerima, kami melibatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah, selain kementerian dan lembaga,” kata Teten pada 15 Agustus lalu.

Bantuan untuk UMKM Lagi-Lagi Terkendala Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan minimnya serapan anggaran program bantuan UMKM sebelumnya karena masalah komunikasi antara perbankan atau lembaga keuangan dengan pelaku usaha. “Masih ada persoalan perbankan atau lembaga keuangan dalam berkomunikasi ke UMKM maupun proses pendaftaran untuk mendapat subsidi. Ini dievaluasi,” katanya.

Ia tidak menampik ketersediaan data menjadi tantangan utama penyaluran bantuan ini. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap UMKM yang bakal menerima bantuan ini melalui perbankan dan lembaga keuangan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...