Video selanjutnya
Autoplay
Video: Aturan Konser di Jakarta: Kapasitas 70%, Maksimal Pukul 24.00
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta. Salah satunya dengan membatasi jumlah kapasitas penonton konser musik.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Bagaimana aturan detailnya?
Editor: Sorta Tobing