Pengguna Internet Indonesia Cenderung Tak Atur Akses Data Pribadi

Image title
Oleh Stevanny Limuria - Katadata Insight Center
8 Desember 2021, 17:45
Kominfo
Katadata

Jakarta, 8 Desember 2021 - Masyarakat belum terlalu selektif dalam mengatur akses atas gawai dan aplikasi yang memungkinkan pencurian data. Survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan jika umumnya pengguna internet tidak terlalu peduli dengan akses yang dibutuhkan oleh aplikasi agar bisa terinstal selama aplikasi itu dibutuhkan.

Sebanyak 55,5% pengguna Facebook dalam survei ini misalnya membuka profil secara publik. Sedangkan 25,5% pengguna Instagram sama sekali tidak mengubah pengaturan akun sejak mereka bergabung dengan media sosial ini.

Advertisement

Deputy Head Katadata Insight Center Stevanny Limuria mengatakan, pengguna pinjaman online yang ditangkap dalam survei ini pun masih ada yang memberikan akses pada kontak dan sejumlah akses lain yang diperingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rentan pencurian data. “OJK menyebutkan jika data yang boleh diakses oleh perusahaan keuangan seperti Fintech adalah Camera, Microphone, dan Location (Camilan). Aplikasi yang mengakses data di luar Camilan patut diduga illegal,” kata Stevanny.

Survei Kominfo mengenai pelindungan data pribadi ini kepada masyarakat dilakukan pada Juli 2021 dengan melibatkan 11.305 pengguna Internet di 34 Propinsi Indonesia. Survei dilakukan secara online dengan menggunakan kuesioner.

Stevanny dalam siaran pers pada Selasa (07/12) mengatakan, melalui survei ini juga diketahui pengalaman ribuan orang yang mengalami penyalahgunaan data pribadi.  “Dari seluruh responden terdapat 28,7% responden yang mengaku pernah mengalami pencurian data pribadi. Akibat pencurian data itu, paling banyak diantara mereka diteror, akun media sosial dibajak dan mendapat gambar tak senonoh,” jelas Stevanny.

Stevanny menambahkan, sebanyak 12,1% responden juga mengaku pernah mengalami kebocoran data keuangan yang diantaranya berakibat saldo di rekening bank dan e-Wallet.

Penilaian Sistem Pelindungan dan Kesiapan Industri

Masyarakat menilai sistem pelindungan data di Indonesia saat ini dianggap cukup baik meski belum memadai, dengan skor rata-rata 6,05 dari skala 10. “Oleh sebab itu, Indonesia perlu meningkatkan sistem dan implementasi aturan pelindungan data pribadi. Selain kesadaran masyarakat, pihak yang terlibat upaya  pelindungan data pribadi ini adalah industri. Oleh karena itu disaat bersamaan kami juga menggali bagaimana pendapat industri mengenai masalah ini,” ujar Stevanny.

Kominfo bersama dengan KIC juga mewawancarai 135 pelaku usaha berbasis digital untuk memotret kesiapan dalam implementasi pelindungan data pribadi.  Survei kepada industri digital dilakukan pada Agustus 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement