OJK Perbarui Aturan Penilaian Kualitas Aset di Bank Umum Syariah & UUS

Cahya Puteri Abdi Rabbi
22 Maret 2022, 17:11
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang penilaian kualitas aset Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 2/POJK.03/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 31 Januari 2022 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Aturan baru tersebut merupakan ketentuan penyempurnaan dari beberapa ketentuan mengenai penilaian kualitas aset BUS dan UUS, serta mencabut beberapa ketentuan. Pertama, POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kedua, POJK Nomor 19/POJK.03/2018 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Ketiga, SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2015 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Dalam ringkasan aturan ini, disebutkan bahwa penerbitan POJK 02/2022 dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan terhadap empat hal, yakni harmonisasi pengaturan dengan bank umum konvensional untuk mengurangi potensi arbitrase pengaturan.

Kemudian, penyesuaian dengan ketentuan terkini, antara lain POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank dan POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank, serta POJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK.

Lalu, pengelolaan risiko kredit BUS dan UUS pada tingkat yang memadai, antara lain atas aset produktif yang diberikan oleh beberapa bank. Terakhir, peningkatan kompetisi pasar BUS dan UUS yang terkait dengan perlindungan asuransi terhadap agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA).

Aturan ini mengatur mengenai kewajiban bank untuk mengelola aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah, serta wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas aset, baik aset produktif maupun non produktif.

"Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap seluruh aset produktif yang diberikan oleh satu bank yang digunakan untuk membiayai satu nasabah atau satu proyek yang sama," demikian tertulis dalam POJK 02/2022 Pasal 5 Ayat 2, dikutip Selasa (22/3).

Adapun, aset produktif yang dimaksud yakni penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada Bank Lain, tagihan Spot dan Forward, surat berharga syariah, tagihan akseptasi, pembiayaan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, transaksi rekening administratif dan bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan aset produktif.

Selain itu, bank juga wajib menentukan kualitas aset produktif yang sama pada lebih dari satu bank untuk satu nasabah atau satu proyek yang sama, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Aset Produktif yang diberikan setiap bank lebih dari Rp 10 miliar kepada satu nasabah atau satu proyek yang sama

2. Aset Produktif yang diberikan oleh bank lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar kepada satu nasabah yang merupakan 50 nasabah terbesar, sepanjang aset produktif yang diberikan Bank lain lebih dari Rp 10 miliar.

3. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian pembiayaan bersama kepada satu nasabah atau satu proyek yang sama.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...