OJK Ingin Lebih Banyak Perusahaan BUMN Himpun Dana di Pasar Modal

Syahrizal Sidik
22 Maret 2022, 10:59
OJK Ingin Lebih Banyak Perusahaan BUMN Himpun Dana di Pasar Modal
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mendorong perusahaan BUMN maupun entitas anak perusahaan BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengungkapkan, saat ini jumlah BUMN di Indonesia berjumlah 82 perusahaan, namun yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan.

Advertisement

Jumlah itu terdiri dari 3 perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau sukuk; dan 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk.

Terbaru, salah satu perusahaan BUMN yang berhasil menghimpun dana penawaran umum pada tahun 2021 dengan emisi jumbo di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah emiten menara telekomunikasi, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (IMTEL) yang mengimpun dana sebesar Rp 18,79 triliun.

“Masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan, yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hoesen, dalam acara webinar, Selasa (22/3).

Selain itu, kata Hoesen, kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku.

Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan, dan lain sebagainya.

Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement