Kemenkeu Klaim Penghapusan Pungutan Ekspor Sawit Dongkrak Harga TBS

Abdul Azis Said
2 September 2022, 08:52
Kemenkeu Klaim Penghapusan Pungutan Ekspor Sawit Dongkrak Harga TBS
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja memuat hasil perkebunan kelapa sawit di Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim pemberian fasilitas pembebasan pungutan ekspor untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO selama hampir dua bulan terakhir berhasil mengangkat harga tandan buah segar (TBS) di petani. Kebijakan ini kembali diperpanjang sampai akhir Oktober. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut pemberian fasilitas tersebut telah mendongkrak ekspor CPO. Volume ekpsornya pada Juli tervatat sebesat 3,3 juta ton. Naik 409 ribu ton atau 14% dari bulan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juli, yang berarti peningkatan volume ekspor tersebut terjadi hanya dalam kurun waktu sekitar dua pekan setelah fasilitas pembebasan pungutan ekspor diberikan.

 "Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani. Dalam tiga minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan pabrik kelapa sawit karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor," kata Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (1/9).

Namun demikian, kenaikan harga tersebut dinilai masih belum optimal. Alasannya, persedian di dalam negeri masih berlebih sehingga masih menahan peningkatan harga.

Febrio menyebut, sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor US$ 0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. "Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS," ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah kembali kebijakan tarif pungutan ekspor data alias flat sebesar US$ 0 per ton untuk ekspor CPO dan turunannya. Kebijakan ini diperpanjang selama dua bulan hingga akhir Oktober. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 2022 tentang perubahan kedua atas PMK 103 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...