Uang Jaminan Wanaartha Hanya Rp 170 Miliar, Kewajiban Rp 15,9 Triliun

Patricia Yashinta Desy Abigail
17 Januari 2023, 14:50
Perwakilan nasabah Wanaartha
Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Perwakilan nasabah Wanaartha

Masalah pengembalian dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life masih pelik. Nasabah mengkhawatirkan uang mereka tak akan kembali secara penuh mengingat dana jaminan Wanaartha tidak mencukupi membayarkan seluruh kewajiban. 

Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Life, Johanes Buntoro Fistanto, mengatakan dana jaminan Wanaartha Life saat ini hanya sebesar Rp 170 miliar. Jumlah tersebut jauh dibandingkan kewajiban yang harus dibayarkan Wanaartha Rp 15,9 triliun. 

"Informasinya, dana jaminan Wanaartha Life hanya Rp 170 miliar," katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (17/1). 

Johanes dan beberapa perwakilan dari korban Wanaartha Life menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang berlokasi di Wisma Mulia II, kemarin. Dalam audiensinya dengan regulator yang sempat tertunda selama berjam-jam, Johanes mempertanyakan mengenai kejelasan pembayaran polis. 

"Kami sudah tanyakan bahwa aset Wanaartha Life yang saat ini tidak mencukupi bahkan tidak sampai Rp 500 miliar, ini gimana? Utangnya dia kan belasan triliun. Gimana cara mengembalikannya? Artinya, menjadi tugas pengawasan dan perlindungan OJK terhadap konsumen," katanya saat ditemui wartawan usai audiensi dengan OJK.

Setelah pertemuan tersebut, OJK menyetujui membantu para korban Wanaartha dengan melakukan penelusuran dan pengembalian aset milik WAL agar dapat mengembalikan dana milik nasabah yang nasibnya hingga kini masih terkatung-katung. 

"Perusahaan ini kan gagal bayar bukan karena mengalami kerugian, tapi ada penggelapan. Karena kalau aset tidak mencapai Rp 500 miliar, sama saja sudah hampir nol dari sebelumnya belasan triliun," katanya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...