Usut Kasus Indosurya Cs, Jokowi Beri 15 Kewenangan ke OJK

Syahrizal Sidik
1 Februari 2023, 11:49
Usut Kasus Indosurya Cs, Jokowi Beri 15 Kewenangan ke OJK
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini diterbitkan guna mendukung sinergi antara Kepolisian RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait penegakan hukum di sektor keuangan.

Dalam beleid di pasal 2 tertulis, kepala negara menunjuk penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat kepolisian dan penyidik dari OJK.

Advertisement

Penyidik OJK, dalam regulasi tersebut memiliki sejumlah kewenangan, misalnya melakukan pemblokiran rekening bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Berikut secara rinci 15 kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK dalam PP tersebut:

1. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

2. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

3. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

4. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

5. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

9. Memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement