PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Diminta Daftar ke Tim Likuidasi
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) ditolak oleh majelis hakim.
Pihak yang menjadi penggugat PKPU tersebut tersebut adalah Robby dan Junarto Tjahjadi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini pada 26 Januari 2023.
"Iya betul PKPU Wanaartha ditolak," kata ketua Tim Likuidasi Harvardy Iqbal saat dimintai konfirmasi Katadata.co.id, Jumat (3/3).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari para sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," kata Ngurah dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/3).