Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang

Syahrizal Sidik
17 Maret 2023, 17:39
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara.

Pembubaran Istaka Karya mengacu kepada keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Sedangkan, pembubaran PT Industri Sandang Nusantara berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Kedua PP tersebut secara resmi berlaku mulai 17 Maret 2023.

Beleid tersebut menetapkan PT Istaka Karya dinyatakan bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

"Sehingga harta pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi," tulis PP tersebut dikutip Jumat (17/3).

Pemerintah menyatakan pelaksanaan likuidasi Istaka Karya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara; peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun, penyelesaian pembubaran Istaka dilaksanakan paling lama lima tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan kepada kas negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...