OJK Terbitkan Aturan Baru Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan

Syahrizal Sidik
24 Maret 2023, 15:53
 OJK Terbitkan Aturan Baru Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan
Arief Kamaludin | Katadata
OJK menerbitkan POJK 3/2023 untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Tanah Air.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016.

Advertisement

"Penyempurnaan tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan," kata Aman, dalam keterangan resminya, Jumat (24/3). 

Selain itu, OJK juga mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis; meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK. 

Selanjutnya, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement