OJK Bakal Pangkas 600 BPR hingga 2027 Lewat Skema Merger

Syahrizal Sidik
5 September 2023, 14:04
OJK Bakal Pangkas 600 BPR hingga 2027 Lewat Skema Merger Sukarela
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan jumlah BPR akan turun signifikan menjadi 1.000 unit pada 2027 nanti dengan skema merger.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa memangkas jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi hanya 1.000 unit saja dalam lima tahun dari saat ini sebanyak 1.600 unit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai keberadaan BPR saat ini mencapai 1.600 unit terlalu banyak. Selain itu, masih banyak pemilik atau pemegang saham BPR yang mengelola lebih dari lima unit BPR, aturan ini yang kemudian sudah dilarang oleh OJK.

Selain itu, adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguayan Sektor Keuangan (UUPSK) makin memungkinkan bagi BPR melakukan konsolidasi baik merger maupun akuisisi, bahkan melakukan aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham. OJK saat ini sedang menyiapkan Peraturan OJK terkait hal ini.

"Kita melihat ada UUPPSK bisa memperkuat BPR di dalam sistem pembayaran dan kemungkinan IPO, sekarang sedang menyusun aturannya, sudah hampir final," kata Dian, dalam konferensi pers, Selasa (5/9).

Lebih lanjut, Dian menuturkan jumlah BPR saat ini tidak semuanya dalam kondisi yang baik. Oleh karenanya, penggabungan usaha diharapkan dapat memperbaiki kinerja BPR karena secara bisnis bisa lebih efisien dan kuat dari sisi permodalan.

"Merger kita dorong sukarela. Sejumlah BPR dari 1.600 tidak dalam posisi baik semua, yang tidak sehat akan diserahkan ke LPS," ujar Dian.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru mengenai konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.

Aturan ini memperbarui dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS. Dengan konsolidasi, BPR Syariah diharapkan dapat mendukung peran industri perbankan lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan ini menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...