26 Startup Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Rp 2,5 Miliar, OJK Kirim Surat
Sebanyak 26 startup penyedia layanan pinjaman online alias pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Juli. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun meminta mereka membuat rencana aksi atau action plan untuk memenuhi target ini.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.
Seiring dengan berlakunya aturan tersebut, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang berlaku sejak 2020.
“Ada 26 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi pers, Selasa (5/9).