ICX Umumkan Kabar Terbaru Terkait Penyelenggara Bursa Karbon

Syahrizal Sidik
21 September 2023, 18:16
ICX Umumkan Kabar Terbaru Terkait Penyelenggara Bursa Karbon
Katadata
Megain Widjaja - Board Member ICDX Group. ICX menyatakan sedang dalam proses pendaftaran penyelenggara bursa karbon ke OJK.

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia melalui  Indonesia Climate Exchange (ICX) menyatakan sedang dalam proses untuk melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Rencananya, penyelenggaraan perdana bursa karbon akan digelar pada Selasa, 26 September 2023 pekan depan. OJK telah memberi izin kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan pertama yang meyelenggarakan perdagangan karbon di Tanah Air.

Pemberian izin usaha kepada BEI mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

"Kami mengikuti semua persyaratan yang diminta OJK terkait penyelenggaraan bursa karbon," kata CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja kepada Katadata.co.id, Kamis (21/9).

Megain menambahkan, OJK membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang tertarik untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. "OJK juga menyampaikan bahwa dimungkinkan akan ada beberapa bursa karbon," katanya lagi.

Sebagaimana diketaui, ICDX Group telah mempersiapkan diri menjadi penyelenggara perdagangan karbon sejak tahun 2020 lalu. "Jadi kami tekuni dan harapannya dengan adanya POJK yang terbuka untuk participant market, kami berharap bisa diperhitungkan,” ujar dia.

Bursa karbon merupakan sebuah sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim. Dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Adapun, unit karbon yang diperdagangkan berupa efek yang memiliki bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI. Bursa karbon bertujuan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...