Menyusul BEI, ICX Segera Daftar ke OJK Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Lona Olavia
8 September 2023, 14:59
Menyusul BEI, ICX Segera Daftar ke OJK Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam sambutannya pada Seminar Nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” yang diselenggarakan di Surabaya, Senin (31/7/2023).

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengajukan diri sebagai penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan sebagai penyelenggara Bursa Karbon dilakukan menyusul terbitnya tata cara perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.

“Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara Bursa Karbon, sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik kepada wartawan pada Jumat (8/9).

Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SE OJK tersebut.

Persiapan BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon menurutnya bahkan telah dilakukan sejak awal tahun 2022. BEI rutin melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan sumber daya manusia, serta persiapan lainnya,” tambah Jeffrey.

Tak mau ketinggalan, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) juga segera melakukan pendaftaran ke OJK sebagai penyelenggara Bursa Karbon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...