Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan sejumlah prosedur terhadap hewan kurban atau ternak yang boleh didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada berbagai kesempatan mengatakan bahwa PMK ini dapat diatasi sehingga para peternak diharapkan untuk tidak panik.