20 Mei 2022
Berita
Nasional
Industri
Infrastruktur
Perdagangan
Internasional
Daerah
Otomotif
Lifestyle
Migas
Pertambangan
Listrik
Finansial
Makro
Keuangan
Bursa
Korporasi
Digital
E-Commerce
Fintech
Startup
Gadget
Teknologi
Ekonopedia
Sejarah Ekonomi
Profil
Istilah Ekonomi
Ekonomi Hijau
Energi Baru
Ekonomi Sirkular
Investasi Hijau
Jurnalisme Data
Infografik
Analisis
In-Depth & Opini
Telaah
Investigasi
Opini
Wawancara
Cakrawala
Laporan Khusus
Video
News
Wawancara
Foto
Podcast
Skip to main content
Berita
Nasional
Industri
Infrastruktur
Perdagangan
Internasional
Daerah
Otomotif
Lifestyle
Migas
Pertambangan
Listrik
Digital
E-Commerce
Fintech
Startup
Gadget
Teknologi
Finansial
Makro
Keuangan
Bursa
Korporasi
Jurnalisme Data
Infografik
Analisis
Video
News
Wawancara
Foto
In-Depth & Opini
Telaah
Investigasi
Opini
Wawancara
Cakrawala
Laporan Khusus
Ekonopedia
Sejarah Ekonomi
Profil
Istilah Ekonomi
Ekonomi Hijau
Energi Baru
Ekonomi Sirkular
Investasi Hijau
Lainnya
Info Lembaga
Info Daerah
Info Perusahaan
Gender
Indeks
D-Insights
Insight Center
Databoks
Event
Tentang Katadata
Pedoman Media Siber
Advertising
Karier
Hubungi Kami
©2022 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
RUU HKPD: UU HKPD: Daerah Hanya Boleh Belanja Pegawai Maksimal 30%
RUU HKPD
Semua
Artikel
Donang Wahyu|KATADATA
UU HKPD: Daerah Hanya Boleh Belanja Pegawai Maksimal 30%
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
DPR Sahkan RUU Keuangan Pusat - Daerah, Ini Poin-Poin Pentingnya
Arief Kamaludin|KATADATA
Komisi XI DPR Loloskan RUU HKPD, Utang Negara Dikhawatirkan Naik
Komisi XI Sepakati RUU HKPD, Sri Mulyani Ungkap Poin-poin Pentingnya
Kemenkeu: RUU HKPD Bakal Simplifikasi Retribusi Daerah Jadi 18 Jenis
Pemerintah Akan Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi, Ini Syaratnya
RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan