Kejagung Tetapkan Bos PT CBU jadi Tersangka dalam Kasus Samin Tan
Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah pada Rabu (13/5) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan tersangka tersebut berasal dari pihak swasta, yakni MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama atau CBU. CBU merupakan pemilik izin usaha batu bara dalam lingkup angkut-jual.
"Penetapan MJE sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian pemeriksaan terhadap 80 orang saksi," kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (13/5).
Seperti diketahui, perkara tersebut telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka pada akhir Maret 2026.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kalimantan diduga disebabkan oleh tetap beroperasinya salah satu perusahaan pertambangan batu bara milik Samin Tan, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT. Perusahaan tersebut diduga melawan hukum lantaran izin usahanya telah dicabut sejak Oktober 2017.
Anang menjelaskan MJE dan Samin Tan menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi batu bara yang telah dipalsukan untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
Surat tersebut merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melalui pemeriksaan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelum dikirimkan ke negara ekspor.
Berdasarkan laman resmi CBU, setidaknya ada lima perusahaan asing yang terdaftar menjadi langganan CBU, yakni Thailand Anthracite Company Limited (Thailand), Coeclerici (Inggris), Protranser Resources Limited (Hong Kong), RLK Corp (Amerika Serikat), dan Galaxy (Singapura). Sementara itu, batu bara yang dijual oleh CBU mayoritas berasal dari Pulau Kalimantan.
"Oleh karenanya, Samin Tan melalui AKT dapat melakukan ekspor batu bara ilegal," kata Anang.Kejagung telah menetapkan Samin Tan, Kepala KSOP Rangga Ilung pada 2024 sampai 2025 Handry Sulfian, AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana yang menjabat sebagai Direktur AKT, dan General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Samin Tan disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara walaupun tidak memiliki izin sejak 2017.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dari Kementerian ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi. Kami tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara negara lainnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Kamis (23/4).
AKT diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil penambangan hingga 2025 setelah pencabutan izin pada 2017. Hal tersebut dilakukan Samin setelah diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.

