Sederet Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif Pulau Komodo Rp 3,75 Juta

Tia Dwitiani Komalasari
14 Juli 2022, 16:34
Sejumlah pengunjung melihat Komodo di Pulau Komdo salah satu destinasi favorit di Labuan Bajo, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pandemi COVID-19 yang menghantam sektor pariwisata, membuat pemerintah terus melakukan penataan di kawasan Labuan Bajo denga
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah pengunjung melihat Komodo di Pulau Komdo salah satu destinasi favorit di Labuan Bajo, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pandemi COVID-19 yang menghantam sektor pariwisata, membuat pemerintah terus melakukan penataan di kawasan Labuan Bajo dengan harapan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pariwisata yang menurun saat ini. Selain itu, pemerintah juga telah mewujudkan digitalisasi industri pariwisata di lima destinasi pariwisata super prioritas salah satunya adalah Labuan Bajo.

Pemerintah menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta mulai 1 Agustus 2022. Penetapan tarif tersebut telah melalui kajian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Z Libing, mengatakan bahwa penetapan tarif tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial wisatawan terhadap kelestarian lingkungan di dua pulau dalam wilayah Manggarai Barat, NTT tersebut.

"Kita ingin wisatawan ada rasa memiliki terhadap konservasi, kelestarian ekosistem, dan kelestarian komodo. Ini hewan satu satunya, kita perlu jaga, wisatawan juga turut berkontribusi," kata Sony usai Sosialisasi Penerapan Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem di TN Komodo, Labuan Bajo, Kamis (14/7).

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat bersama para pelaku wisata, Sony menyebut pemberlakuan tarif masuk itu dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022. Namun, bagi pelaku wisata yang telah menerima pembayaran permintaan perjalanan wisata hingga bulan Desember 2022, maka pemerintah memberikan kelonggaran menggunakan tarif yang lama.

Penetapan tarif masuk Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya sebesar Rp 3,75 juta telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia. Para ahli lingkungan itu diminta khusus oleh Pemprov NTT untuk mengkaji daya tampung dan daya dukung di dua pulau tersebut. Keputusan itu diambil berdasarkan kebijakan atas kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga adanya izin untuk melaksanakan aktivitas jasa wisata di dua pulau itu.

Selain untuk menjaga konservasi, penetapan tarif tersebut juga akan digunakan untuk mendukung berbagai riset lanjutan terkait karakteristik ekosistem dan pakan Komodo sehingga hewan purbakala itu masih terus ada hingga saat ini. Selain itu, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terus melakukan konservasi untuk menjaga ekosistem dan pakan Komodo tetap lestari.

Pemerintah juga akan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pelatihan dan pendampingan, serta pariwisata berbasis masyarakat. Lebih lanjut, ia mengatakan banyaknya kasus perburuan liar, kerusakan terumbu karang, serta kebakaran yang mengganggu ekosistem habitat Komodo. Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...