Airport Tax Naik Diam-diam di Tengah Meroketnya Harga Tiket Pesawat
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti kenaikan Pelayanan Jasa Penumpan Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang signifikan namun tidak dilakukan secara transparan. Kenaikan biaya tersebut dinilai tidak tepat karena mendorong tingginya biaya pesawat terbang.
Ketua APJAPI, Alvin Lie, mengatakan penambahan airport tax tidak diumumkan oleh operator bandara. Dengan demikian, kesan yang diterima konsumen adalah harga tiket pesawat makin mahal.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini. Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan," kata Alvin dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/7).
Pada 24 Juni 2022, airport tax di Bandara Internasional Pattimura Ambon telah naik 40% dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000 untuk peerbangan domestik. Sementara airport tax penerbangan international naik 17% dari Rp 150.000 mejadi Rp 175.000. Kenaikan airport tax juga terjadi di Bandara Internasional El Tari untuk penerbangan domestik dan mancanegara, masing-masing sebesar 75% dan 25%.
Sementara 11 bandara akan menaikkan airport tax pada 16 Juli 2022. Lima bandara lainnya akan menaikkan airport tax pada 1 Agustus 2021.
Alvin berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan airport tax tersebut. Dia juga meminta operator bandara mengumumkan kenaikan airport tax secara terbuka sebelum kenaikan diberlakuakn.
"Saya selaku Ketua APJAPI berharap Menteri perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan," kata Alvin.
Harga tiket pesawat domestik mengalami kenaikan signifikan sepanjang semester I 2022. Kenaikan harga ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar pesawat, yaitu avtur.
Mengutip data Pertamina, harga rata-rata avtur di Bandar Udara Soekarno-Hatta sudah naik 55,38% selama periode Januari-Juni 2022.