Pemerintah Ganti Rugi Ternak PMK Rp 10 Juta, Kapan Pelaksanannya?

Andi M. Arief
19 Juli 2022, 19:16
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera UtaraÊmenyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022). Pemerintah Provinsi Sumatera Ut
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera UtaraÊmenyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima bantuan 11.600 dosis vaksin PMK dari Pemerintah Pusat yang akan digunakan untuk mengendalikan penyebaran PMK di 19 Kabupaten di Sumatera Utara.

Pemerintah akan segera mengganti rugi hewan ternak yang harus dipotong paksa karena terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ganti rugi yang diberikan pada peternak tersebut tersebut sebesar Rp 10 juta per ekor untuk sapi.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan aturan teknis mengenai ganti rugi hewan terkena PMK. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian tersebut rencananya akan terbit pekan ini. 

"Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan ternak yang terpaksa dipotong karena PMK. Peraturan ini diterbitkan minggu ini," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7).

Hingga 18 Juli 2022, hewan ternak yang mati karena PMK mencapai 2.715 ekor. Adapun, ternak yang diputuskan dipotong bersyarat adalah 4.226 ekor.

Artinya, dana yang harus disiapkan pemerintah jika akan membayarkan ganti rugi maksimum adalah Rp 42,26 miliar. Dalam catatan Katadata, Kementan telah menganggarkan dana bantuan bagi ternak yang dipotong paksa senilai Rp 150 miliar.  

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...