Berlangsung 14 Jam Lebih, Sidang Etik Ferdy Sambo Periksa 15 Saksi

Tia Dwitiani Komalasari
25 Agustus 2022, 23:11
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan K
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Irjen Ferdy Sambo. Setelah seluruh saksi, sidang kode etik tersebut kemudian memeriksa Ferdy Sambo di sesi terakhir.

Sidang berlangsung secara tertutup sejak pukul 09.25 WIB di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis (25/8). Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri, memimpin Sidang Kode Etik Profesi terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hingga pukul 23.11, sidang telah memeriksa 15 saksi. Setelah seluruh saksi, sidang etik kemudian melanjutkan agenda dengan memeriksa Ferdy Sambo. Hingga berita ini diturunkan, sidang Kode Etik Ferdy Sambo masih berlangsung.

 Adapun 15 saksi yang diperiksa yaitu:
1. Kuat Ma'ruf
2. Bripka Ricky Rizal
3. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. S
4. Brigjen Pol Hendra Kurniawan,
5. Brigjen Pol Benny Ali
6. Kombes Agus Nurpatria
7. Kombes Susanto
8. AKBP Arif Rahman Arifin
9. Kombes Budhi Herdi Susianto
10. AKP Rifaizal Samual
11. AKBP Ari Cahya
12. Kompol Chuck Putranto
13. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit
14. Brigjen Pol Hari Nugroho
15. Kombes Murbani Budi Pitono.

Sidang ini digelar untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang kode etik Polri ini dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...