Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE
Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang. Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang kemudian menahan Nikita Mirzani atau NM di Rutan Serang, Selasa (25/10).
"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, Iwan Sumantri, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/10).
Sementara itu, Nikita datang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.
Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang. Iwan mengatakan bahwa Nikita berada di dalam ruangan pemyidik sekitar 30 menit untuk melakukan tes kesehatan.
"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif, maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.
Nikita Mirzani sempat tolak ditahan
Nikita terancam dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
Freddy mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Ditegaskan pula bahwa Nikita akan ditahan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.
Lebih dari setengah masyarakat menyetujui adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Hal itu tercermin dari jawaban 56,3% responden dalam survei Charta Politika pada Maret 2021.
Dari jumlah tersebut, 30,2% responden setuju adanya revisi UU ITE karena banyak kasus saling lapor antarindividu. Sebanyak 28,1% responden lainnya menilai banyak pasal dalam UU ITE bersifat ambigu dan merugikan masyarakat secara virtual.