Kemnaker Minta Perusahaan Lakukan 3 Langkah Ini Sebelum PHK Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan seharusnya ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja.
"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," ujarnya, Kamis (24/11).
Putri mengatakan bahwa secara umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Menurut Putri, seharusnya ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.
Tiga langkah tersebut yakni mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, dan pembatasan kerja lembur. "Keseluruhannya itu harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujarnya.
Jika PHK tidak dapat dihindarkan, Ia mengingatkan agar kebijakan itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.
"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya.