Pelaku Pariwisata Khawatirkan Dampak KUHP Baru pada Jumlah Wisman

Tia Dwitiani Komalasari
12 Desember 2022, 16:01
Wisatawan mancanegara menikmati suasana saat berkunjung di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (10/12/2022).
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Wisatawan mancanegara menikmati suasana saat berkunjung di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (10/12/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP pada Selasa (6/12). Aturan tersebut ternyata berdampak pada sejumlah sejumlah sektor ekonomi termasuk parwisata.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama atau kohabitasi. Hal ini membuat sejumlah wisatawan mancanegara atau wisman khawatir untuk berlibur di Indonesia, termasuk Bali.

Australia bahkan telah mengeluarkan travel warning terhadap aturan baru Indonesia tersebut. pada 8 Dessember 2022.

"DPR Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," dikutip dari laman smartraveller.gov.au, Senin (12/12).

Pelaku pariwisata resah

Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia, Maulana Yusran, mengatakan bahwa aturan tersebut memberatkan bagi pelaku pariwisata yang berusaha pulih dari pandemi. "Aturan baru itu "benar-benar kontraproduktif" pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi," ujarnya dikutip dari Reuters.

Sementara itu banyaknya pemberitaan mengenai KUHP baik di media lokal maupun asing membuat pelaku pariwisata di Bali gelisah. Berita tersebut misalnya  pembatalan penerbangan ke Bali dari Australia, hingga isu pengetatan perjalanan menuju Indonesia.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster langsung membuat pertemuan dengan sejumlah unsur pariwisata di Bali. Dia memastikan pasal yang menimbulkan polemik dalam KUHP baru justru menjamin privasi wisatawan.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP, karena ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang," kata dia dikutip dari Antara.

Berlaku tiga tahun lagi

Koster menjelaskan bahwa KUHP baru terutama pasal 411 yang mengatur perzinaan dan pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, baru berlaku tiga tahun sejak disahkan, dan sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...