Pelaku Pariwisata Khawatirkan Dampak KUHP Baru pada Jumlah Wisman
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP pada Selasa (6/12). Aturan tersebut ternyata berdampak pada sejumlah sejumlah sektor ekonomi termasuk parwisata.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama atau kohabitasi. Hal ini membuat sejumlah wisatawan mancanegara atau wisman khawatir untuk berlibur di Indonesia, termasuk Bali.
Australia bahkan telah mengeluarkan travel warning terhadap aturan baru Indonesia tersebut. pada 8 Dessember 2022.
"DPR Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," dikutip dari laman smartraveller.gov.au, Senin (12/12).
Pelaku pariwisata resah
Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia, Maulana Yusran, mengatakan bahwa aturan tersebut memberatkan bagi pelaku pariwisata yang berusaha pulih dari pandemi. "Aturan baru itu "benar-benar kontraproduktif" pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi," ujarnya dikutip dari Reuters.
Sementara itu banyaknya pemberitaan mengenai KUHP baik di media lokal maupun asing membuat pelaku pariwisata di Bali gelisah. Berita tersebut misalnya pembatalan penerbangan ke Bali dari Australia, hingga isu pengetatan perjalanan menuju Indonesia.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster langsung membuat pertemuan dengan sejumlah unsur pariwisata di Bali. Dia memastikan pasal yang menimbulkan polemik dalam KUHP baru justru menjamin privasi wisatawan.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP, karena ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang," kata dia dikutip dari Antara.
Berlaku tiga tahun lagi
Koster menjelaskan bahwa KUHP baru terutama pasal 411 yang mengatur perzinaan dan pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, baru berlaku tiga tahun sejak disahkan, dan sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah.
"Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan," ujarnya.
Adapun yang dapat mengadukannya telah diatur dalam KUHP baru yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sosialisasi ke Australia
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekobomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menerjunkan tim untuk melakukan komunikasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata di negara-negara pasar utama wisatawan mancanegara Indonesia.
Sandiaga mengatakan sosialisasi ini terkait RKUHP di mana di dalamnya terdapat pasal yang menjadi pertanyaan banyak calon wisatawan, khususnya terkait pasal perzinaan.
"Kami langsung bergerak, kami mengantisipasi. Tim kami sekarang sudah berada di Sydney, Australia, salah satunya untuk memastikan dan menjamin kepada wisatawan bahwa mereka aman, nyaman, dan menyenangkan dalam berkegiatan wisata di Indonesia,"
Selain menerjunkan tim ke negara-negara pasar, Sandiaga juga memantau kedatangan wisatawan di beberapa bandara pintu masuk utama wisman, yakni di Bali dan Jakarta. Sampai Jumat (9/12), dikatakan Sandiaga, belum ada pembatalan yang menyebabkan penurunan kedatangan wisman.
"Kami terus melakukan sosialisasi secara masif kepada para calon wisatawan yang akan berkunjung, menyatakan Indonesia karpet merah dalam arti terbuka. Kami sangat menghargai tamu dan kami menerima tamu," kata Sandiaga.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia mencapai 538,32 ribu kunjungan pada September 2022. Jumlah kunjungan ini naik 10.768,46% dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada September 2021.