Arti Masker Silang Merah Konsumen Meikarta di Sidang Gugatan Rp 56 M

Nadya Zahira
24 Januari 2023, 17:20
Meikarta
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1).

Sejumlah konsumen Meikarta menghadiri sidang perdana gugatan Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat secara perdata sebesar Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang apartemen Meikarta. 

Gugatan tersebut dilayangkan sebagai respons dari aksi demo konsumen Meikarta di depan Gedung DPR dan juga Bank Nobu.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, konsumen Meikarta kompak menggunakan atasan berwarna putih. Mereka juga menggunakan ikat kepala berwarna senada yang bertuliskan huruf merah "Konsumen Korban Meikarta".

Selain itu, konsumen juga menggunakan masker putih yang dilengkapi dengan lakban berbentuk silang berwarna merah. Tak hanya tergugat, sidang itu juga dihadiri pendukung konsumen Meikarta yang kompak mengenakan atribut yang sama.

Konsumen Meikarta
Konsumen Meikarta (Nadya Zahira/Katadata)

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan masker putih yang dibubuhi silang merah tersebut memiliki arti khusus.

“Ini, mengartikan bahwa kami dibungkam oleh Meikarta. Maksudnya, hak bicara kami di bungkam, dengan adanya gugatan hukum, dimana hal tersebut terjadi setelah kami melakukan aksi damai di depan gedung DPR dan di depan Bank Nobu,” ujar Aep saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1).

Aep mengatakan, aksi di depan gedung DPR itu ditujukan kepada para anggota dewan. Mereka meminta wakil rakyat tersebut menindaklanjuti permasalahan yang telah diadukan oleh konsumen Meikarta. Sementara aksi di Bank Nobu bertujuan untuk mengklarifikasi apa yang sudah dijanjikan pada pertemuan sebelumnya. Pasalnya Bank Nobu belum menepati janji tersebut.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana. (Nadya Zahira/Katadata)

Baju Putih

Aep mengatakan, baju putih yang digunakan oleh sejumlah konsumen Meikarta juga memiliki simbol khusus. Hal itu  melambangkan kesucian, sesuai dengan harapan konsumen Meikarta agar aksi yang mereka lakukan tidak ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai informasi, 18 konsumen Meikarta digugat oleh anak perusahaan Grup Lippo yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta. Namun demikian, hanya 10 orang yang hadir dalam persidangan.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement