Mendag: Bursa Kripto Diluncurkan Paling Lambat Juli 2023

Nadya Zahira
7 Maret 2023, 16:24
mata uang kripto
Bloomberg

Bursa Kripto ditargetkan mulai diluncurkan paling lambat Juli 2023. Namun demikian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pembentukan bursa kripto cukup rumit.

"Mudah-mudahan ya kita bisa selesaikan bursa kripto ini Juni hingga Juli. Karena kripto ini lebih susah, tetapi kan komoditi nya sudah ada," ujar Zulhas saat ditemui awak media, di acara Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi 2023, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (7/3).

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, investor nantinya akan mendapatkan literasi dari Bappebti terkait bursa kripto. Pasalnya, risiko investasi tersebut cukup besar jika tidak memahaminya secara benar.

Oleh sebab itu, Bappebti fokus menekankan kepada calon pengelola bursa untuk bisa memberikan informasikan kepada masyarakat terkait tingginya risiko dari bursa kripto tersebut.

"Kami fokus kepada perlindungan, dan masyarakatnya. Kripto itu kan sangat volatile naik turun, jangan sampai bursa ini tidak mampu menginformasikan kepada masyarakat sesuatu yang volatile ini. Jadi harus membuat suatu langkah-langkah untuk perlindungan masyarakat," ujarnya.

Calon Pengelola Bursa

Selain itu, Didid menuturkan, bahwa hingga saat ini sudah terdapat beberapa perusahaan yang dipilih Bappebti sebagai calon pemegang bursa kripto. Namun, dirinya belum mau menyebutkan secara jelas nama dan jumlahnya. Meski begitu, target pembentukan bursa kripto tetap sesuai dengan arahan Zulhas yaitu Juni atau Juli 2023.

"Sekarang sudah ada lebih dari satu calon pengelola bursa. Namun, untuk jumlahnya nanti dulu ya, karena saya masih belum menutup pendaftaran, yang jelas nanti terpilih hanya satu," tandasnya.

Sistem perdagangan kripto sebenarnya sudah siap. Revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pendukung juga telah disepakati.

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021. Ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Nantinya, Bappebti menerapkan dua per tiga pengurus perusahaan harus berkewarganegaraan Indonesia. Ini mencakup posisi komisaris maupun direksi.

Menurut  laporan We Are Social dan Hootsuite, Indonesia menempati peringkat keenam negara pemilik mata uang kripto terbesar di dunia. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...