KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun dari Proyek Tol
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan ada potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 4,5 triliun dari pembangunan jalan tol.
Sejak 2016, sebanyak 33 ruas jalan tol sepanjang 2.923 kilometer telah dibangun. Nilai investasi pembangunan tersebut mencapai Rp 593,2 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan titik rawan korupsi dalam tata kelola pembangunan jalan tol seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, hingga Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT yang tidak melaksanakan kewajibannya.
"Oleh sebab itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keungan negara hingga Rp 4,5 trilun," tulis KPK dalam unggahan di akun instagramnya, yang dikutip Rabu (8/3).
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menemukan beberapa masalah tata kelola jalan tol yaitu proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga potensi kerugian negara.
Akibat adanya penemuan masalah tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola jalan tol. Adapun rekomendasi tersebut yakni:
1. Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR.
2. Menerapkan Detail Engineering Design atau DED sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
3. KPK merekomendasikan PUPR untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya.