Kemendag Bakal Panggil Aprindo dan Produsen Bahas Utang Minyak Goreng

Nadya Zahira
5 Mei 2023, 18:46
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag akan memanggil produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo pada pekan depan. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk membahas utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyampaikan adanya pertemuan dengan kedua belah pihak tersebut untuk mencari jalan keluar bersama. Pasalnya, Kemendag juga saat ini sedang menunggu Kejaksaan Agung dalam memberikan pendapat hukumnya.

"Dari pertemuan kemarin bersama Aprindo juga disepakati untuk melakukan pertemuan lagi di minggu depan, pertemuannya antara teman-teman di retail Aprindo dan teman-teman di produsen," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (5/ 5).

Isy tidak menyebutkan secara spesifik kapan pertemuan itu akan dilakukan. Namun, dia memastikan bahwa kedua pihak tersebut akan diajak duduk bersama.  

"Cuma ada pertanyaan dari tim media yang bilang kalau pertemuan dengan produsen dan Aprindo pada hari Senin besok, itu tidak benar," ujarnya.

Sebagai informasi, pada Kamis (4/5/) Aprindo telah melakukan pertemuan resmi dengan Kementerian Perdagangan untuk menagih dan membahas jalan keluar dari masalah utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022. 

Aprindo Ultimatum Kemendag

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan bahwa pertemuan kemarin tidak membuahkan hasil. Kemendag belum memutuskan tenggat waktu untuk melunasi utang Rp 344 miliar itu.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...