Ribuan Nakes Demo di DPR Tolak RUU Kesehatan

Ade Rosman
5 Juni 2023, 13:30
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Lima organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama forum tenaga kesehatan melakukan aksi di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Senin (5/6).

Aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian tuntutan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, aksi demo yang diikuti ribuan tenaga kesehatan atau nakes tersebut menyebabkan Jalan Gatot Subroto macet.  Hal itu karena polisi pun menutup sebagian jalan dan mengalihkan pengendara ke ruas lain sehingga terjadi penumpukan.

Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini merupakan kedua dan terakhir. Selanjutnya mereka mengancam akan melakukan mogok kerja jika tuntutan aksi tidak digubris.

"Setelah ini kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kamu hari ini," kata Beni, ditemui di lokasi aksi, Senin (5/6).

Ia mengungkapkan, massa aksi secara tegas menuntut pemberhentian pembahasan RUU Kesehatan. Pada 28 hari yang lalu, massa aksi telah menyampaikan tuntutan serupa. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan.

Beni mengatakan, pelayanan darurat, ICU dan IGD masih dijalankan meskipun aksi hari ini diikuti oleh ribuan nakes.

"Itu tetap berjalan. Ini sama seperti cuti lebaran. Cuti lebaran kita liburnya satu minggu tidak ada yang masalah. Tetapi tetap dokter akan dihubungi, dateng, perawat pun akan datang," katanya.

Kendati demikian, nakes akan menghentikan pemberian pelayanan non darurat selama tuntutan belum terpenuhi.
"Kami akan mengambil langkah konstitusi. Kalau ternyata tuntutan kami itu tetap tidak digubris oleh pemerintah dan DPR," katanya. 

Pasal Kontroversial

Melansir situs resmi IDI, terdapat sejumlah pasal kontroversial dalam draf RUU Kesehatan, di antaranya:

  • Pasal 314 ayat (2)

Isu pertama terkait marginalisasi organisasi profesi dianggap akan mengamputasi peran organisasi profesi. Dalam Pasal disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

"Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi."

Namun dalam Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan demikian, total kelompok tenaga kesehatan ada 48.

Pihak yang menolak RUU tersebut dibuat bingung pilihan apa yang akan diambil pembuat kebijakan. Apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi untuk menaungi setiap jenis tenaga kesehatan.

Itu karena dokter dan dokter gigi, atau dokter umum dan dokter spesialis masing-masing punya peran yang berbeda dan visi misinya pun berbeda. Bila digabungkan semua, maka organisasi profesi akan sangat gemuk dan rancu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...