Menjaga Hutan Papua dari Ekspansi Sawit
Moratorium sawit memberi kesempatan untuk mengevaluasi perizinan mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung. Dalam studi kasus Papua Barat, evaluasi perizinan sawit ini berpeluang mendukung target Deklarasi Manokwari demi mewujudkan kawasan hutan lindung sebesar 70 persen dari total wilayah. Pada saat ini, luasan hutan lindung dan konservasi Papua Barat mencapai 34,8 persen dari total wilayah. Dengan evaluasi perizinan, luasan hutan lindung itu dapat ditingkatkan menjadi 62 persen.
Hutan di Tanah Papua penting untuk diselamatkan dari ekspansi sawit. Ini dikarenakan Papua dan Papua Barat termasuk provinsi yang memiliki tutupan hutan dalam perkebunan sawit terluas di Indonesia. Di Papua, terdapat 1,3 juta hektare dan Papua Barat memiliki 404 ribu hektare tutupan hutan dalam perkebunan sawit.
Di sisi lain, izin perkebunan kelapa sawit mengalami peningkatan pesat. Pada 2015, tercatat hanya 5 izin usaha perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua. Namun pada 2017 melonjak menjadi 114 izin usaha. Dengan demikian, moratorium sawit sejatinya dapat menahan laju pemberian izin tersebut dan menyelamatkan kawasan hutan.