Restitusi Pajak Agustus Turun Hampir 37%, Ini Penyebabnya
Restitusi Pajak anjlok 36,96% menjadi Rp191,82 triliun hingga Agustus 2026, seiring langkah Direktorat Jenderal Pajak yang lebih berhati-hati dalam memproses pengembalian kelebihan pembayaran.