Ratri Kartika W.
5 Desember 2019, 19:34

Video: Pedagang Online Kini Wajib Berizin Usaha

Pemerintah mewajibkan pedagang yang berjualan secara online memiliki izin usaha. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lewat PP tersebut, pemerintah ingin meyeimbangkan perdagangan secara online maupun offline. Apalagi banyak yang beranggapan penjual dalam jaringan bisa bebas pajak. Selain izin usaha, pemerintah mewajibkan pedagang online melindungi hak konsumen, terutama terkait data pribadi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami