Dini Apriliana
29 September 2020, 21:00

Video: Kemenkes Perbarui Pedoman Syarat Pasien Sembuh Covid-19

Tim Komunikasi Satgas COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, jelaskan syarat pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh dan selesai isolasi. Syarat itu telah tertuang di Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 edisi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Reisa bagi dalam 3 kategori, yakni pasien bergejala berat atau kritis, ringan-sedang, dan pasien tanpa gejala. Pasien bergejala berat juga akan dipindahkan ke ruang nonisolasi atau rawat inap biasa sebelum akhirnya dipulangkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini