Video selanjutnya
Video: Kominfo, Pendaftaran Google Cs Bukan Untuk Pengendalian Konten
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebelum jatuh tempo pada 20 Juli 2022. PSE yang dimaksud adalah platform digital baik domestik maupun asing.
Perlu diketahui, platform digital yang dimaksud adalah Gojek, Tokopedia, Ovo, MyPertamina, Traveloka, Bukalapak, dan sebagainya untuk domestik. Kemudian juga platform asing seperti seperti WhatsApp, Google, Twitter, Facebook, dan lainnya.
Walau begitu Kominfo memastikan bahwa kewajiban ini tidak berhubungan dengan pengendalian konten di internet. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan menegaskan bahwa pengapusan konten karena pelanggaran hukum adalah aturan wajar yang diberlakukan di semua negara.
Kekhawatiran ini sebetulnya muncul dari publik tanah air terkait keberadaan tiga pasal yang dianggap rentan jadi "pasal karet" dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020.
"Terkait konten yang mengganggu ketertiban umum, contohnya tentang agama, kan sampai ramai juga. Setelah kejadiannya baru kita minta 'tolong di-stop' karena sudah mengganggu. Tidak mungkin kita melakukan sebelumnya. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat, dan salah satu untuk meredam adalah melakukan pemblokiran (konten). Bukan kita tidak ada apa-apa minta di-takedown," tegasnya dalam konferensi pers mengenai PSE, Selasa (19/7) siang.
Lebih lanjut Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE ini dilakukan agar pemerintah dapat menyikapi dengan tegas jika platform itu sendiri yang melakukan pelanggaran hukum. Seperti kasus Binomo, dan DNA Robot yang beberapa waktu lalu melakukan kejahatan keuangan.