Leoni Susanto
9 Juli 2026, 14:38

Nasib Guru Honorer 2026, Diangkat PPPK tapi Apakah Daerah Mampu Bayar?

Banyak guru honorer belum mendapat kepastian status kepegawaian. Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) 7/2026 menargetkan penataan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Namun, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat ada sekitar 237 ribu guru non-ASN pada 2024, sementara pada 2025 jumlahnya diperkirakan sudah jauh lebih besar, lebih dari 460 ribu orang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa belum semua guru honorer terakomodasi dalam rencana penataan.

Di sisi lain, mempertahankan guru honorer juga menambah beban anggaran daerah. Per awal Mei, sudah ada 78 pemerintah daerah yang mengaku tidak sanggup membayar gaji PPPK paruh waktu dan meminta bantuan pemerintah pusat. Situasi ini diperparah oleh pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,6% pada 2026 menjadi Rp693 triliun dari Rp919 triliun pada 2025.

Lalu, bagaimana kesejahteraan guru honorer bisa terjamin di tengah keterbatasan anggaran daerah? Simak video #ExplainerKatadata dan baca selengkapnya di Katadata.co.id.

Video Editor: Andika P.

Reporter: Leoni Susanto

Motion: Tri Prasojo

Videografer: Wahyu Dwi Jayanto

Produser: E. Lintang

#Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData #GuruHonorer #TransferkeDaerah

KATADATA - https://www.katadata.co.id ======================================================

#Katadata #KatadataIndonesia

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid

Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/

Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

Tiktok : https://www.tiktok.com/@katadatacoid Spotify : https://spoti.fi/3ipaxGY

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Reza Pahlevi

Cek juga data ini