Image title
9 Oktober 2026, 11:49

Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif, Antar Makanan, Status hingga Kemitraan

Perpres 27 Tahun 2026 Resmi Terbit, Biaya Platform Ojol Maksimal 8%

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan mitra pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memberikan kepastian bagi ekosistem transportasi daring.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, aturan ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan biaya platform maksimal 8% yang dikenakan kepada pengemudi ojol.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan porsi pendapatan mitra pengemudi dan mendorong penghasilan yang lebih layak. Lantas, bagaimana implementasi aturan ini akan memengaruhi pendapatan driver ojol dan hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi?

Simak pembahasan selengkapnya di Katadata.

#Ojol #DriverOjol #SufmiDascoAhmad #TransportasiOnline #Perpres27Tahun2026 #OjekOnline #EkonomiDigital #Katadata

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Syahnanto

Cek juga data ini