PPATK Diajak Telisik Dana Mencurigakan pada Kasus Korupsi Jiwasraya

Image title
Oleh Antara
16 Januari 2020, 15:06
PPATK, Asuransi Jiwasraya
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin berjalan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik transaksi keuangan yang terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah mengirim surat permohonan kepada PPATK.

"Sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal Jiwasraya," kata Burhanuddin saat memaparkan perkembangan penyidikan Jiwasraya di Komisi III DPR, Kamis (16/1) seperti dikutip dari Antara.

Burhanuddin juga menyebut telah meminta audit forensik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan perkara Jiwasraya. Sebelumnya, kejaksaan juga telah meminta keterangan dari OJK.

(Baca: Geledah Rumah Mantan Direksi Jiwasraya, Kejaksaan Sita Mercy & Harley)

"Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. Kesembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya," katanya.

Kejaksaan menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk asuransi JS Saving Plan, juga dalam investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara. Kejaksaan memperkirakan kerugian Rp 13,7 triliun dan masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Burhanuddin juga menyebut telah menggeledah 115 tempat antara lain beberapa perusahaan investasi seperti PT. Trada Alam Minera Tbk, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.

"Sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami mengkloning apa yang kami dapat," kata Burhanuddin.

(Baca: BEI Akan Beri Sanksi Anggota Bursa yang Terlibat Kasus Jiwasraya)

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Selain itu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Hingga kini pemanggilan para saksi terus berlanjut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan beberapa saksi yang dipanggil Kamis (16/1) yakni Direktur PT. Pinnecle Investment, Guntur Surya Putra; Direktur PT. Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro; Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya, Candra Triana; Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Jiwasraya, Dicky Kurniawan.

(Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...