Bawaslu Adakan Pemungutan Ulang Bila Terbukti Pencoblosan Surat Suara

Ameidyo Daud Nasution
12 April 2019, 17:25
pencoblosan surat suara
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), bila menemukan bukti terjadinya pencoblosan surat suara di Malaysia. Hingga saat ini Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan investigasi atas kasus surat suara tercoblos tersebut.

Pemilihan ulang hanya berlaku di pemungutan suara lewat pos saja, sedangkan pengambilan suara lewat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK) baru diadakan di Malaysia serentak pada 14 April nanti. "Kalau terbukti, langsung PSU untuk pemungutan suara lewat pos," kata Rahmat di kantornya, Jakarta, Jumat (12/4).

(Baca: KPU dan PPLN Malaysia Periksa Keaslian Surat Suara Tercoblos)

Rahmat menyatakan pengawas pemilu kesulitan mengawasi pemilihan lewat pos lantaran berhubungan dengan kantor pos di negara-negara lain. Oleh sebab itu dia meminta pengawas terus mengikuti pergerakan surat suara dari tempat suara ke kantor pos. "Harusnya bisa diikuti pergerakan suaranya," kata dia.

Saat ini tim Bawaslu dan KPU sudah di Malaysia untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim akan bekerja untuk memastikan apakah surat suara benar-benar dikeluarkan KPU. Selain itu, mengecek proses tibanya surat suara di gudang, serta status warga negara pemilik gudang.

"Kami akan mengkaji apakah ada pelanggaran administrasi atau pidana. Itu harus diklarifikasi berdasarkan temuan dari Panwas," kata Rahmat.

(Baca: TKN Jokowi: Proses Tegas Kasus Pencoblosan Surat Suara di Malaysia)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...