Pemilih Perempuan Lebih Banyak Dibanding Pria di Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 187.781.884 orang. Rinciannya, 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri.
Jumlah pemilih perempuan lebih banyak sekitar 126 ribu dibanding pria. Komisioner KPU Viryan Azis memaparkan, jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri mencapai 92.802.671. Sementara, jumlah pemilih perempuan di dalam negeri mencapai 92.929.422.
Viryan menjelaskan, pemilih di dalam negeri berasal dari 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.370 kelurahan/desa. Mereka akan memilih di 805.075 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Total pemilih di dalam negeri sebanyak 185.732.093," kata Viryan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU di Jakarta, Rabu (5/9).
(Baca juga: Kisruh Caleg Eks Napi Korupsi, KPU dan Bawaslu Tunggu Putusan MA)
Ada pun, jumlah pemilih laki-laki di luar negeri mencapai 984.491 orang. Pemilih perempuan di luar negeri mencapai 1.065.300.
Sebanyak 517.128 pemilih luar negeri akan mencoblos di 620 TPS yang disiapkan di tiap-tiap Kedutaan Besar. Sebanyak 808.962 pemilih di luar negeri akan memberikan suaranya melalui 1.501 Kotak Suara Keliling (KSK).
Sebanyak 723.701 pemilih di luar negeri akan menggunakan pos. KPU menyiapkan fasilitas pos bagi mereka sebanyak 269 unit. "Total pemilih luar negeri sebanyak 2.049.791," kata Viryan.
Data tersebut telah cocok dengan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu. Meski demikian, Ketua KPU Arief Budiman menyebut DPT tersebut belum final.
Sebab, Arief menilai masih ada masyarakat yang dapat memenuhi syarat sebagai pemilih ke depannya. "Jadi kami berharap setelah ini ditetapkan, diumumkan, dan disampaikan kepada peserta pemilu, data ini bisa dicermati," kata Arief.
Masih Ada Pemilih Ganda
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan memberikan beberapa catatan atas rekapitulasi DPT tersebut. Salah satunya karena adanya 131.363 pemilih ganda.
Hal tersebut ditemukan dari pencermatan Bawaslu atas sampel daftar pemilih di 75 kabupaten/kota berdasarkan nama dan alamat. Menurut Abhan, masih adanya pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan hasil rekapitulasi DPT.
(Baca juga: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019)
Selain itu, Abhan menilai Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU tidak optimal. "Hal itu berpotensi penyalahgunaan hak pilih," kata Abhan.
Lebih lanjut, Abhan menyebut data pemilih disabilitas yang berada di DPT hanyalah sebesar 270.806. Angka tersebut hanya sebesar 0,1% dari total DPT.
Menurut Abhan, jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan angka rata-rata penduduk disabilitas nasional sebesar 12% yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017. Atas dasar itu, Abhan meminta KPU kembali melakukan pencermatan terhadap DPT Pemilu 2019.
Bawaslu pun merekomendasikan KPU untuk menunda rekapitulasi DPT nasional paling lambat 30 hari. Bawaslu juga akan melakukan pencermatan atas daftar pemilih berdasarkan nama dan alamat selama 14 hari.
"Untuk melakukan pencermatan secara faktual dan melakukan perbaikan daftar pemilih," kata Abhan.