KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 Juli 2018, 11:07
nomor urut partai politik
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah pengurus partai politik menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6).

Dikutip dari laman resmi KPU RI, aturan larangan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tercantum pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h.

Pasal 7 mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dengan ketentuan pada butir h berbunyi: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

(Baca juga: Aturan Pelarangan Caleg dari Napi Korupsi Sah Sejak Diteken Ketua KPU)

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 akan berlaku sejak masa pendaftaran bakal calon legislatif yang akan berlaga dalam Pemilu 2019. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota akan dibuka mulai 4-17 Juli 2018.

Sebelumnya Komisioner KPU Hasyim Azhari menyatakan aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD sah ketika sudah ditandatangani oleh Ketua KPU. Semenjak itu pula, Peraturan KPU sudah bisa berlaku untuk mengatur tata cara pencalonan anggota legislatif.

"Dalam pandangan kami, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu sah sejak ditandatangani oleh Ketua KPU dan sudah berlaku sejak saat itu," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (22/6).

(Baca : Kemenkumhan Tak Setujui Rencana KPU Larang Eks Koruptor Jadi Caleg)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...