Perkuat Perppu, Kemendagri Dorong Penerbitan Perda Pengawasan Ormas

Dimas Jarot Bayu
22 Juli 2017, 06:00
Aksi Tolak Perppu Ormas
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Massa menggelar aksi damai menolak Perppu Ormas di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/7).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong kepala daerah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengawasan Ormas. Regulasi ini dianggap perlu untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Kami mendorong kepada Kepala Daerah untuk menerbitkan instrumen di sana, seperti Peraturan Kepala Daerah supaya bisa memberikan langkah-langkah preventif," kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad di Jakarta, Jumat (21/7).

La Ode mengatakan, regulasi di daerah diperlukan untuk mempermudah koordinasi pemerintah pusat dan daerah. "Walaupun secara umum, secara nasional, sudah ada regulasi soal ormas. Tapi masih diperlukan untuk pengawasan pemberdayaan masyarakat," kata La Ode.

Selain peraturan kepala daerah, La Ode mengatakan Peraturan Daerah (Perda) juga dapat diterbitkan untuk pengawasan ormas. Dia mengatakan, dengan Perda, dapat lebih kuat lagi dalam mengawasi ormas dan menciptakan keamanan sosial.

(Baca: Bola Panas Perppu Ormas)

"Di-compile dengan regulasi lain yang mendukung, misalnya Perppu Ormas dan UU Penanganan Konflik Sosial sehingga keamanan sosial terjamin," ucap La Ode.

Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, kini kemendagri sedang mengawasi 2-3 ormas lain yang
terindikasi bertentangan dengan Pancasila.

"Kami masih bekerja untuk mengumpulkan data-data," kata Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P. Silitonga.

Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut badan hukum HTI pada Rabu (19/7) dengan menggunakan Perppu 2/2017. HTI dibubarkan karena banyak aktivitasnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...