Anies Perlu Koordinasi Pusat Atur Keluar-Masuk Jakarta saat PSBB

Yuliawati
Oleh Yuliawati
10 September 2020, 09:56
Anies, PSBB, pandemi corona, covid-19, keluar-masuk Jakarta
Facebook.com/Aniesbaswedan
Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP inspeksi protokol kesehatan PSBB Transisi di beberapa kawasan usaha restoran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal masa pandemi Covid-19 mulai Senin, 14 September 2020. Selama PSBB total ini pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membatasi pergerakan orang keluar dan masuk ke Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan menyatakan pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta tidak mudah diaplikasikan dengan efektif jika hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saja.

"Idealnya kami bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) dikutip dari Antara.

Untuk menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Total, Anies perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terutama Kementerian Perhubungan.

"Terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek yang Insya Allah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ujar Anies.

Sebelum pelonggaran PSBB, Pemprov Jakarta mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar/Masuk  atau SIKM untuk mengatur orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Terdapat beberapa persyaratan yang dapat mengantongi SIKM yakni: 

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...