Implementasi Program Satu Data Indonesia Terganjal Berbagai Kendala

Dimas Jarot Bayu
24 September 2020, 18:48
the power of data, databoks, satu data indonesia
Katadata
Webinar Katadata: The Power of Data.

Pemerintah menginisiasi program Satu Data Indonesia (SDI) di Tanah Air pada 2019 untuk memperkuat tata kelola data antarinstansi, lembaga, serta pemerintah daerah di Indonesia. Namun, implementasi program tersebut masih terhambat berbagai kendala.

SDI merupakan upaya mengintegrasikan beragam data yang ada di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, SDI bakal membuat interoperabilitas data dari setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah semakin baik ke depannya.

"Apalagi dengan semakin banyaknya data, informasi yang begitu deras membanjiri kita semua, ini tentu perlu adanya tata kelola data (melalui SDI)," kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi dalam webinar Katadata.co.id bertajuk 'Organizing Data for Better Decision Making in the Government', Kamis (24/9).

Salah satu hambatan dalam implementasi program tersebut yakni kesiapan infrastruktur digital di Indonesia. Koordinator Sekretariat SDI Oktorialdi Ilyas mengatakan, Indonesia masih belum memiliki pusat data yang terintegrasi.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Indonesia memiliki 2.700 pusat data yang tersebar di 630 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Masing-masing instansi di Indonesia pun memiliki aplikasi yang berbeda-beda dalam mengolah data. Oktorialdi mengatakan, ada sekitar 27 ribu aplikasi untuk mengolah data di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Pekerjaan besarnya itu membangun data center terpadu, membangun satu aplikasi yang bisa dipakai oleh semua institusi pemerintah pusat dan daerah, baru Satu Data Indonesia bisa keluar," kata Oktorialdi.

Hambatan lainnya dalam implementasi SDI adalah berbeda-bedanya format dan metadata di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ada pula masalah ego sektoral dari setiap instansi pemerintahan.

Akibat ego sektoral tersebut, tak jarang kementerian/lembaga atau pemerintah daerah enggan membagikan datanya. "Ini jadi tantangan kita semua, bagaimana besarnya membangun Satu Data Indonesia itu," kata Oktorialdi.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengakui koordinasi yang belum optimal sehingga data antarpemerintah daerah belum terintegrasi dengan baik. Airin juga menyebut masih banyak data di pemerintah daerah yang belum termutakhirkan secara berkala pada saat ini.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menyebut berbagai hambatan seperti kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola data di pemerintah daerah, kapasitas analisis dan pemanfaatan data belum optimal. "Serta kapasitas menghimpun atau mengoordinasikan data dari stakeholders yang belum memadai," kata Airin.

Dia menyatakan berbagai hambatan tersebut harus diatasi terlebih dahulu agar SDI bisa berjalan optimal. Salah satunya dengan mempercepat transformasi digital di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.



Koordinator Program Literasi Digital Ditjen Aptika Kemenkominfo Rizki Ameliah mengatakan, ketiadaan transformasi digital bakal membuat sistem pemerintahan berbasis elektronik sulit dijalankan. Padahal, sistem tersebut merupakan fondasi awal dalam implementasi SDI.

"Percepatan transformasi digital di Indonesia ini menjadi agenda mendesak yang akan dilakukan beberapa tahun ke depan," kata Rizki.

Menurut Rizki, pemerintah sudah mengembangkan fiber optic backbone sepanjang 348.442 kilometer di seluruh Indonesia dalam mendukung percepatan transformasi digital dari aspek infrastruktur. Pemerintah pun telah membangun 479.125 BTS untuk mendukung jaringan broadband seluler.

Ke depannya, pemerintah akan mengintegrasikan 2.700 pusat data yang ada menjadi berjumlah 10-20 unit saja. "Lalu sisa dari 2.700 pusat data tersebut akan dijadikan network operating center dengan jaringan intra pemerintah dengan kanal khusus dan frekuensi khusus," kata Rizki.

Pemerintah juga akan memperkuat kerja sama internasional di bidang ekonomi digital dan arus lintas data. Dari sisi regulasi, pemerintah tengah menyusun rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian, pemerintah tengah meningkatkan talenta digital di dalam negeri mulai 2020 sampai 2024. "Sehingga talenta-talenta digital yang kami latih dan kami siapkan dapat tidak gagap teknologi informasi dan komunikasi pada saat semua infrastruktur sudah tersedia," kata dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...