Benny Tjokro & Heru Keberatan Vonis Bayar Rp 16 T pada Kasus Jiwasraya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pidana seumur hidup seluruh terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya. Menyusul para eks pejabat Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat pun dihukum penjara seumur hidup.
Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti karena dianggap terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun dan Heru diwajibkan membayar Rp 10,7 triliun.
Bila keduanya tak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka negara akan menyita dan melelang harta kekayaan keduanya. "Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10).
Uang pengganti itu sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Perbuatan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Penasihat hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya tidak puas dengan vonis hakim. "Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya 'online' saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam dikutip dari Antara.
Soesilo mengatakan kecewa dengan putusan tersebut karena tanpa pertimbangan tidak detail dan matang. Soesilo menyatakan hakim mengungkapkan hampir 90% persoalan dalam perkara tersebut adalah masalah pasar modal.
Dia menilai persoalan utamanya yakni 'insider trading' dan manipulasi pasar. "Kami tetap berpandangan sebenarnya itu wilayah pasar modal, tidak bisa UU 40 tahun 2014 tentang Pasar Modal itu dielaborasi dengan SEMA No.7 karena sepanjang UU Pasar Modal tidak mengatur sebagai tindak pidana korupsi, ya tidak bisa dikorupsikan jadi tetap menggunakan UU Pasar Modal," kata Soesilo.
Soesilo juga mengkritik vonis kerugian negara yang mencapai Rp 16,807 triliun hanya berdasarkan audit BPK. "Saya lihat majelis langsung mengambil alih laporan hasil pemeriksaan BPK. Kemudian (memvonis ganti rugi) menjadi Rp 10 triliun (dibebankan ke Heru) dan Rp 6 triliun (dibebankan ke Benny Tjokro) ini hal yang sulit bagi kami menerima putusan itu," ungkap Soesilo.
Padahal sebagian nilai tersebut masih dalam bentuk saham-saham di Jiwasraya."Saham-saham itu masih bisa dijual tapi sama sekali tidak menjadi pertimbangan, itu jadi milik siapa sekarang?" kata Soesilo.
Hakin menerima dakwaan terhadap Benny Tjokro, hakim menilai dia menerima keuntungan Rp 6,07 triliun dan melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya. Beberapa perusahaan yakni PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT. Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT. Lentera Multi Persada, PT. Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.
Pencucian uang itu dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, Benny Tjokrosaputro pada 26 November - 22 Desember 2015, menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 880 miliar. Uang itu lalu digunakan untuk membeli tanah di Maja, kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan untuk membayar kepada nominee Benny Tjokro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kedua, pada 6 Oktober 2015 - 14 Maret 2017 Benny Tjokorosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson International, Tbk sejumlah Rp 1,75 triliun dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia)
Ketiga, Benny Tjokrosaputro pada April 2016 telah menempatkan, mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.
Keempat, Benny Tjokrosaputro membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan PT. Duta Regency Karunia kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian untuk membangun apartemen South hill. Penjualan dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun. Benny juga 95 unit apartemen dan diatasnamakan nama-nama orang lain.
Kelima, Benny Tjokrosaputro membeli 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 unit di St. Regis Residence seharga 5,69 juta dolar Singapura dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun.
Keenam, Benny Tjokro selaku pemilik perusahaan properti PT. Blessindo Terang Jaya pada 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan berupa ruko yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Ketujuh, Benny Tjokoro sekitar 2017 menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp 2,2 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokro atau atas nama orang lain
Kedelapan, Benny pada sekitar 2018 kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3,048 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan terdakwa atau atas nama orang lain
Kesembilan, Benny Tjokrosaputro membayarkan dana dari PT. AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu dan digunakan untuk membeli apartemen, membayar utang dengan jaminan saham MYRX, membayar bunga pinjaman, mentransfer untuk nama penerima Tahir, mentransfer untuk penerima Amolat and partner.
Kesepuluh, Benny Tjokrosaputro mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada.
Kesebelas, Benny Tjokrosaputro pada 2015-2018 menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di money changer PT. Cahaya Adi Sukses Utama sebesar Rp 38,6 miliar dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158 miliar.