Pukul Rata Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Eks Petinggi Jiwasraya

Ameidyo Daud Nasution
13 Oktober 2020, 09:31
jiwasraya, hukum, korupsi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.

Persidangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis tiga mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah tersebut bui seumur hidup pada Senin (12/10) malam.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya hanya Hary yang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Hendrisman serta Syahmirwan hanya diancam kurungan 20 dan 18 tahun.

Majelis hakim beralasan vonis berat diambil lantaran ketiganya menyebabkan kerugian negara Rp 16,8 triliun dan berdampak masif pada asuransi Jiwasraya. Hakim juga mengatakan Direksi bukan merupakan orang baru yang terjun dalam dunia asuransi dan tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

"Terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama,"  ujar  Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (12/10) malam.

Hendrisman bersama-sama Hary, Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun. Joko sendiri juga telah diganjar vonis seumur hidup.

Hakim juga menyoroti sejumlah poin yang mengakibatkan jatuhnya vonis terberat. Pertama, Hendrisman bersama Hary dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Benny, Heru, dan Joko dalam mengelola investasi saha dan reksa dana Jiwasraya yang tak transparan.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana dilakukan tanpa analisis dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). NIKP hanya dibuat sebagai formalitas saja. Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR melampaui ketentuan pedoman investasi maksimal yakni 2,5% dari saham beredar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...